You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bapemperda DPRD DKI Jakarta Bahas Dua Raperda
photo Folmer - Beritajakarta.id

Bapemperda Bahas Dua Raperda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memulai rapat pembahasan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Atas Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2010 Pajak Penerangan Jalan dan Raperda Atas Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Peningkatan pendapatan asli daerah

Pembahasan dua raperda ini dilakukan  bersama organisasi perangkat daerah yakni Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. 

Sekretaris Bapenda DKI Jakarta, Pilar Hindrani mengatakan, pihaknya mengajukan revisi dua perda pajak yakni penerangan jalan dan parkir untuk dibahas dan disahkan. 

Tina Toon Sosialisasikan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

"Perubahan yang diajukan dalam revisi raperda pajak jalan yakni pembagian persentase pajak yang dipungut oleh PLN kepada pelanggan untuk disetorkan ke Pemprov DKI yang semula sebesar  2,4 persen menjadi 2,4 hingga 4 persen  berdasarkan tiga kategori yakni, rumah tinggal, sosial dan bisnis," ujarnya, di Gedung  DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/2). 

Pilar menjelaskan, revisi Raperda Pajak Parkir ditujukan untuk peningkatan besaran tarif pajak dari awalnya 20 menjadi 30 persen. 

"Kenaikan besaran tarif pajak ditujukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan mendukung program mengurangi kemacetan dengan mengajak warga beralih menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi massal," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menuturkan, pihaknya memulai rapat pembahasan dua dari 26 raperda yang ditetapkan dalam Propemperda 2020 yakni, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak parkir. 

"Kedua raperda ini sudah dibahas oleh Bapemperda DPRD DKI periode sebelumnya. Jadi, dewan dan eksekutif menyepakati melanjutkan pembahasan kedua raperda tanpa perlu disahkan terlebih dahulu di dalam rapat paripurna," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengundang jajaran direksi PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) untuk mendengarkan penjelasan terkait mekanisme penyetoran pajak penerangan jalan ke kas daerah yang dipungut dari konsumen sebesar 2,4 persen setiap bulan pada pekan depan. 

"Ke depan, kami berharap penarikan pajak penerangan jalan oleh PLN dilakukan secara online sehingga diketahui berapa jumlah konsumen di Ibukota, besaran pajak yang ditarik setiap bulan serta kenaikan tarif yang diajukan di dalam raperda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1676 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1217 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1037 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1036 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye853 personTiyo Surya Sakti